11 Maret 2017

SK Kepala Desa Benjuring Tentang Tim Penyusun RPJM Desa Tahun 2015

KABUPATEN KEPULAUAN ARU
KEPUTUSAN KEPALA DESA BENJURING
NOMOR: 01 TAHUN 2015
TENTANG
TIM PENYUSUN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DESA BENJURING TAHUN 2015-2021

KEPALA DESA BENJURING
Menimbang
:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, perlu menetapkan Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Benjuring Tahun 2015-2021 dalam sebuah keputusan.


1.   Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistim Perencanaan   Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104.Tambahan lembaran Negara Nomor 4421);
2.   Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437).Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Daerah.(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59.Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.   Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005  Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005  Nomor 158,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
4.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA DESA BENJURING TENTANG TIM PENYUSUN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA  DESA BENJURING TAHUN ANGGARAN 2015-2020
Kesatu
:
Struktur Tim Penyusun RPJM Desa Benjuring Dimaksud terdapat pada lampiran keputusan ini yang merupakan bagian yang tidak dipisahkan dari keputusan ini.
Kedua
:
Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-    Desa) Desa Benjuring mempunyai tugas :
1.     Merumuskan dan menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa(RPJM-Desa)  Desa Benjuring Tahun Anggaran 2015-2020 sebelum MUSREMBANG Pembahasan Rancangan RPJM-Desa.
2.     Menyelenggarakan musyawarah-musyawarah dalam rangka Perumusan dan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM-Desa) Desa Benjuring Tahun anggaran 2015-2020 sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketiga
:
Biaya yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Benjuring Tahun Anggaran 2015

Keempat
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terjadi kesalahan di kemudian hari akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.




                                                                                            
Ditetapkan di
Pada tanggal
: Benjuring
: 16 Juni 2015

KEPALA DESA BENJURING


BOSCO KORISEN
Tembusan.disampaikan kepada Yth :
1.   Camat Aru  Utara Timur Batuley di Kobamar
2.   Ketua BPD Benjuring di Benjuring
3.   Yang bersangkutan untuk di ketahui dan di pergunakan
4.   Arsip     
                                                                  










Lampiran
Keputusan Kepala Desa Benjuring
Nomor
Tentang

:
:
01 Tahun 2015
Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa Benjuring
Tahun 2015-2021

NO
NAMA
JABATAN
KET
1.    
BOSCO KORISEN
Pembina
Kepala Desa
2.    
IDRIS ROIMINAG
Ketua
Sekretaris Desa
3.    
LAURENSIUS MANGAR
Sekretaris
Ketua BPD
4.    
RINI DJONLER
Anggota
Tokoh Masyarakat
5.    
DEMIANUS SAREMAN
Anggota
Tokoh Pemuda
6.    
ELIES KORISEN
Anggota
Tokoh Perempuan
7.    
MERI KORISEN
Anggota
Tokoh Adat
8.    
HERMAN YOSEP DJONLER
Anggota
Tokoh Agama
9.    
JEFRI SAREMAN
Anggota
Tokoh Masyarakat
10.   
MARTEN KORISEN
Anggota
Tokoh Masyarakat
11.   
KAROLUS MALAGWAR
Anggota
Tokoh Masyarakat
12.   
YOHAN SAREMAN
Anggota
Tokoh Masyarakat
13.   
BRUNO MALAGWAR
Anggota
Tokoh Masyarakat






Ditetapkan di
Pada tanggal
: Benjuring
: 16 Juni 2015



KEPALA DESA BENJURING





BOSCO KORISEN
       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar