KABUPATEN KEPULAUAN ARU
KEPUTUSAN KEPALA DESA
BENJURING
NOMOR: 01 TAHUN 2015
TENTANG
TIM PENYUSUN RENCANA
PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DESA BENJURING TAHUN
2015-2021
KEPALA
DESA BENJURING
|
Menimbang
|
:
|
bahwa untuk
melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, perlu menetapkan Tim
Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Benjuring Tahun 2015-2021
dalam sebuah keputusan.
|
|
|
|
1.
Undang-undang Nomor
25 Tahun 2004 tentang sistim Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104.Tambahan lembaran Negara Nomor 4421);
2.
Undang-undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437).Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
Tentang Pembentukan Daerah.(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59.Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
4.
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa
|
|
MEMUTUSKAN
|
||
|
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN
KEPALA DESA BENJURING TENTANG TIM PENYUSUN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH DESA DESA BENJURING TAHUN ANGGARAN 2015-2020
|
|
Kesatu
|
:
|
Struktur Tim Penyusun RPJM Desa
Benjuring Dimaksud terdapat pada lampiran keputusan ini yang merupakan bagian
yang tidak dipisahkan dari keputusan ini.
|
|
Kedua
|
:
|
Tim Penyusun Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa (RPJM- Desa) Desa Benjuring mempunyai tugas :
1.
Merumuskan dan
menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa(RPJM-Desa) Desa
Benjuring Tahun Anggaran 2015-2020 sebelum MUSREMBANG Pembahasan
Rancangan RPJM-Desa.
2.
Menyelenggarakan
musyawarah-musyawarah dalam rangka Perumusan dan Penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM-Desa) Desa Benjuring Tahun anggaran 2015-2020 sesuai dengan aturan
yang berlaku.
|
|
Ketiga
|
:
|
Biaya yang timbul akibat
dikeluarkannya keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa Benjuring Tahun Anggaran 2015
|
|
Keempat
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terjadi kesalahan di kemudian
hari akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan
di
Pada
tanggal
|
:
Benjuring
:
16 Juni 2015
|
|
KEPALA DESA BENJURING
BOSCO
KORISEN
|
|
Tembusan.disampaikan
kepada Yth :
1.
Camat
Aru Utara Timur Batuley di Kobamar
2.
Ketua
BPD Benjuring di Benjuring
3.
Yang
bersangkutan untuk di ketahui dan di pergunakan
4.
Arsip
Lampiran
Keputusan
Kepala Desa Benjuring
|
Nomor
Tentang
|
:
:
|
01
Tahun 2015
Pembentukan
Tim Penyusun RPJM Desa Benjuring
Tahun
2015-2021
|
|
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
KET
|
||
|
1.
|
BOSCO KORISEN
|
Pembina
|
Kepala Desa
|
||
|
2.
|
IDRIS ROIMINAG
|
Ketua
|
Sekretaris
Desa
|
||
|
3.
|
LAURENSIUS
MANGAR
|
Sekretaris
|
Ketua BPD
|
||
|
4.
|
RINI DJONLER
|
Anggota
|
Tokoh
Masyarakat
|
||
|
5.
|
DEMIANUS
SAREMAN
|
Anggota
|
Tokoh Pemuda
|
||
|
6.
|
ELIES KORISEN
|
Anggota
|
Tokoh
Perempuan
|
||
|
7.
|
MERI KORISEN
|
Anggota
|
Tokoh Adat
|
||
|
8.
|
HERMAN YOSEP
DJONLER
|
Anggota
|
Tokoh Agama
|
||
|
9.
|
JEFRI SAREMAN
|
Anggota
|
Tokoh
Masyarakat
|
||
|
10.
|
MARTEN KORISEN
|
Anggota
|
Tokoh
Masyarakat
|
||
|
11.
|
KAROLUS
MALAGWAR
|
Anggota
|
Tokoh
Masyarakat
|
||
|
12.
|
YOHAN SAREMAN
|
Anggota
|
Tokoh
Masyarakat
|
||
|
13.
|
BRUNO MALAGWAR
|
Anggota
|
Tokoh
Masyarakat
|
||
|
|
|
|
|
||
|
|
|
Ditetapkan di
Pada tanggal
|
: Benjuring
: 16 Juni 2015
|
||
|
|
|
KEPALA DESA BENJURING
BOSCO
KORISEN
|
|||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar